DKI Pelajari Putusan MA yang Kabulkan PK Reklamasi Pulau H

Sabtu 04 Sep 2021, 10:05 WIB
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria . (deny)

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria . (deny)

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Pemprov DKI Jakarta, akan mempelajari terlebih dulu  permohonan PK (peninjauan kembali) PT Taman Harapan Indah terkait izin reklamasi Pulau H yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

"Masih kita pelajari, kita kan belum terima karena baru beberapa hari lalu putusannya. Nanti biar biro hukum dan inspektorat akan mempelajari, dan diskusikan dengan Pak Gubernur memastikan laporannya diterima," ucap Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria , Jumat (4/9/2021) malam. 

Meski demikian, Ariza mengaku akan menghormati apa yang menjadi keputusan  Mahkamah Agung tersebut. Kemudian, DKI pun akan mendiskusikan dan mempelajarinya secara internal untuk memperjuangkan kepentingan warga.

"Tentunya ini akan menjadi perjuangan kami demi kepentingan masyarakat banyak, kepentingan lingkungan, kepedihan Koja Jakarta," tegasnya. 

Sementara itu, politisi senior Gerindra ini juga mengaku belum mengetahui apakah nantinya pemprov DKI akan memberikan izin reklamasi . Mengingat Mahkamah Agung, mengabulkan PK terhadap pemohon reklamasi . 

"Belum bisa putuskan sejauh itu, nanti kita cek dulu ya," tutup Ariza.

Sebagaimana putusannya yang dilansir di website MA, majlis hakim PK mengembalikan putusan sesuai putusan ditingkat banding yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) .

Yakni menhayataka  batal demi Keputusan Gubernur (Kepgub DKI Jakarta) Nomor 1409 Tahun 2018 perihal pencabutan izin reklamasi Pulau H. (deny)

Berita Terkait
News Update