ADVERTISEMENT

Vaksin Nusantara Bukan Lagi Urusan BPOM, Siti Fadilah Supari Cecar Menkes: Jangan Hanya Ngomong!

Jumat, 3 September 2021 17:15 WIB

Share
Eks Menkes Siti Fadilah Supari bongkar dalang di Balik Pandemi Covid-19 (Instagram/@siti_fadilah_supari)
Eks Menkes Siti Fadilah Supari bongkar dalang di Balik Pandemi Covid-19 (Instagram/@siti_fadilah_supari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Vaksin Nusantara gagasan eks Menkes dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) kini terus jadi sorotan.

Bahkan beredar kabar jika Vaksin Nusantara dipesan oleh Turki sebanyak 5,2 juta dosis.

Namun kabarnya Badan Pengawas Obatan-obatan dan Makanan (BPOM) tidak percayai jika Vaksin Nusantara dipesan Turki.

Terkait hal itu, mantan Menteri Kesehatan (menkes) Siti Fadilah Supari menyatakan saat ini Vaksin Nusantara sudah tidak ada hubungannya lagi dengan BPOM.

Siti Fadilah menyebut jika Vaksin Nusantara saat ini tanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Hal itu diungkapkan Siti Fadilah Supari melalui kanal Realita TV, pada Rabu (1/9/2021).

"Oleh Kemenkes, Vaksin Nusantara tak dilarang, sudah beredar untuk publik. Tapi Pak Budi (Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan) harus terus dikejar, pernyataannya itu harus disusul dengan dokumen," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kemenkes RI telah mengeluarkan pernyataan terkait Vaksin Nusantara besutan Terawan Agus Putranto. Sambil menunggu proses uji klinis fase III, Vaksin Nusantara sudah bisa diakses masyarakat.

Terkait hal itu, Siti Fadilah menilai Kemenkes harus mengeluarkan kebijakan semisal Peraturan Menteri Kesehatan soal Vaksin Nusantara ini.

"Harus ada Juklak dan Juknis, ini kok cuma ngomong saja. Jangan hanya ngomong boleh atau tidak, tapi harus ada dokumennya," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT