Untuk mengelabui petugas, kantong plastik berisi bibit lobster tersebut dibungkus karung kemudian diangkut menggunakan motor dan dikirim ke pengepul yang berada di daerah Pelabuhan Ratu.
"Menurut keterangan dari tersangka, ribuan benih lobster tersebut milik BT yang tinggal di pesisir Tanjung Panto, Desa Muara Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak yang akan dikirim kepada BO yang beralamatkan di Cisolok, Pelabuhan Ratu, Sukabumi," jelas Giuseppe.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami informasi tentang kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Untuk barang bukti benur, rencananya akan dilepasliarkan ke laut sesuai dengan ketentuan.
"Untuk tersangka BN dijerat dengan pasal Pasal 92 jo pasal 26 ayat(1) UU RI No 11 th 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah UURI No. 45 Th 2009 atas perubahan UU No 31 Th 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 KUH Pidana," kata Dirpolairud. (kontributor banten/rahmat haryono)