ADVERTISEMENT

Komnas HAM Jadwalkan Panggil Pihak Kepolisian dan KPI Pekan Depan, Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai KPI

Jumat, 3 September 2021 17:04 WIB

Share
Ilustrasi pelecehan seksual.(dok)
Ilustrasi pelecehan seksual.(dok)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komnas Ham akan mengirim surat panggilan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kepolisian Sektor Gambir pada pekan depan.

Hal ini ditujukan guna mendalami keterangan lebih lanjut terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS pegawai KPI.

"Kami akan berkirim surat hari senin atau selasa ke KPI atau kepolisian. Kami akan meminta keterangan dengan detail-detail, terus harapannya berdua bisa merespon dengan cepat," ujar Komisioner Komnas Ham, Beka Ulung Hapsara saat ditemui di Kantor Komnas Ham, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).

Lebih lanjut, kata Beka, pemanggilan pihak KPI dimaksud untuk menggali keterangan perihal respons yang dilakukan oleh KPI dalam upaya menyelesaikan kasus tersebut.

"Inikan peristiwanya berulang. Terus siapa saja yang seharusnya bertanggung jawab untuk merespons peristiwa yang ada, trus soal SOP KPI dalam menghadapi kasus yang ada," sambung Beka.

Adapun pemanggilan kepada pihak kepolisian dimaksud untuk mendapatkan keterangan perihal pasal yang akan dikenakan dan rencana pihak kepolisian yang akan dilakukan.

"Terus kepolisian begitu, karena dari informasi yang kami dapat, korban sudah melapor ke pihak polisi dan katanya ditolak. Terus hari Rabu (1/9/2021) malam sudah melaporkan ulang dan diterima. Nah kami ingin mendapat keterangan seperti langkah-langkah dari kepolisian, juga kira-kira pasalnya apa yang akan dikenakan, terus kemudian rencana dari kepolisian yang akan dilakukan," jelas Beka.

Menurut Beka, pihak Komnas HAM akan terus mengawal kasus yang menimpa MS.

Beka menduga, ada praktik pembiaran dan korban tidak ditangani dengan baik.

"Berakibat kepada psikis korban, trauma terus juga fisiknya karena pernah ada upaya ke dokter berapa kali untuk menyembuhkan penyakitnya, ke pskiater juga katanya endoskopi. Itu yang kemudian kenapa kami memutuskan untuk secepatnya menangani kasus ini, supaya keadilan dan pemulihan korban juga diperoleh," pungkas Beka. (cr-05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT