Lalu, tersangka membangunkan dua ABK yang sedang tidur di samping pos jaganya ke tempat yang lebih aman agar tak mengganggu lalu lintas kendaraan.
Karena mabuk miras, dua ABK tersebut tak kunjung bagun. Kemudian tersangka memindahkan kedua ABK tersebut dengan cara menarik kerah bajunya.
Korban yang melihat kedua temannya dipindahkan dengan cara yang tidak sopan kemudian tersinggung dan menantang tersangka berkelahi.
"Hingga pada akhirnya korban memukul sebanyak 2 kali ke wajah tersangka yang kemudian tersangka mengambil pisau badik dari dalam tas slempang warna coklat yang dikenakannya dan menusukan ke arah tubuh korban sebelah kiri," ujarnya.
Korbanpun langsung tersungkur dan langsung dilarikan ke rumah sakit oleh rekan-rekannya yang lain dan dinyatakan tewas dalam perjalanan.
"Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun," ucap Kholis. (yono)