ADVERTISEMENT
Kamis, 2 September 2021 16:24 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAWA BARAT, POSKOTA.CO.ID - Muhammad Kece kini sudah sudah ditahan pihak kepolisian di Bareskrim Polri.
Saat ini, Muhammad Kece juga statusnya sudah jadi tersangka atas kasus penistaan agama melalui unggahan video di kanal YouTube pribadinya.
Ia jadi tersangka usai dianggap menghina Nabi Muhammad dan ajaran Islam beberapa waktu lalu.
Namun siapa sangka, Muhammad Kece sudah jadi sorotan saat ia masih menetap di kampung halamannya.
Ia bernama lengkap Kosman Bin Suned yang merupakan warga Dusun Burujul, Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Saat di kampungnya ia sempat merekrut pengikut 10 orang, namun waktu itu juga pengikut M Kece sudah kembali sadar dan kembali membacakan syahadat.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pangandaran, Dedih.
"Beberapa pihak kami konfirmasi apakah kenal dengan M Kece, hasil konfirmasi tersebut akhirnya membuahkan hasil bahwa M Kece adalah Kosman warga Dusun Burujul, Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak yang pernah diusir warga karena menyebarkan ajaran sesat," tuturnya.
"M Kece atau Kosman bukan seorang ustadz, kesehariannya meresahkan masyarakat karena lontaran yang diucapkan menyimpang dari ajaran agama," ujar Dedih.
Sementara Kepala Desa Limusgede, Asep menambahkan, M Kece atau Kosman sudah lama pindah domisili namun keluarganya masih ada di Kabupaten Pangandaran.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT