Kuasa hukum pelapor, Albert Riyadi mengatakan ada dua ekor anjing malang yang selama ini sudah sering disiksa oleh ART yang sudah satu tahun bekerja di rumah tersebut.
"Tersangka suka menganiaya hewan milik klien kami di malam hari. Nah motifnya itu karena ketidaksukaan dengan hewan sehingga dia emosi," ungkap Albert, Rabu (1/9/2021).
Dikatakannya, akibat penganiayaan tersebut, anjing malang itu mengalami kebutaan karena matanya disiram cairan pemutih.
"Mata sebelah kanan udah cacat permanen. Dan yang dibanting rencana akan diperiksa, takutnya ada tulang patah," ucap Albert.
Tak hanya menganiaya anjing, pembantu itu juga diketahui mengambil uang sebesar Rp1,1 juta dari dalam kamar majikannya.
Albert pun mengingatkan kepada masyarakat agar tak melakukan penyiksaan terhadap hewan karena tentu saja dapat dijerat pidana dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman kurungan 9 bulan. (yono)