Pemkab Lebak Menyiapkan Dana Rp750 Juta Untuk Ahli Waris Korban Covid-19

Kamis 02 Sep 2021, 23:05 WIB
Kadinsos Lebak Eka Darmana Putra (ist)

Kadinsos Lebak Eka Darmana Putra (ist)

LEBAK, POSKOTA .CO.ID - Pandemi Covid-19 yang berlangsung secara berkepanjangan semenjak awal tahun 2020 hingga saat ini telah membuat banyak korban berguguran.

Di Kabupaten Lebak, pandemi virus yang berasal dari negeri Cina itu telah merenggut sedikitnya 208 nyawa.

Atas hal itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tidak tinggal diam, kini Pemkab Lebak tengah menyiapkan anggaran sebanyak Rp 750 juta.

Anggaran itu disiapkan untuk santunan terhadap para ahli waris korban meninggal Covid-19.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Eka Darmana Putra mengatakan, setiap ahli waris korban covid-19 akan mendapatkan santunan dari Pemkab Lebak sebesar Rp5 juta.

"Setiap ahli waris tidak mampu yang diajukan oleh pihak Desa atau Kelurahan akan diberikan bantuan yang berasal dari APBD Pemkab Lebak," kata Eka saat dihubungi, Kamis (2/9/2021).

Eka mengatakan, bantuan itu sendiri berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bersumber pada APBD Lebak tahun 2021. Katanya, hingga kini pihaknya baru mendapatkan pengajuan santunan ahli waris sebanyak 60 orang.

Namun, baru 38 orang yang baru tersalurkan bantuan santunannya.

"Baru 38 orang, 22 orang lainnya masih dalam proses. Cepat lambat penyaluran santunan sebagaimana ajuan dari pihak Desa," ujarnya,

Dikatakanya, bantuan santunan untuk korban covid-19 itu sendiri baru ada pada tahun 2021 ini, sedangkan pada tahun 2020 kemarin tidak ada penganggaran untuk bantuan itu.

Katanya, jika bantuan santunan itu tidak terserap, maka dana tersebut akan dikembalikan ke rekening kas daerah. Karena, pada dasarnya bantuan itu merupakan BTT yang hanya dapat dipergunakan jika dalam keperluan mendesak saja.

Berita Terkait

Jangan Terpesona Karena Angka

Jumat 03 Sep 2021, 07:41 WIB
undefined

News Update