Diduga Gelapkan Uang Hampir Rp2 miliar, Pasutri dari Tangerang Selatan Dipidanakan, Modus Investasi di Bidang Komoditas Kelapa Sawit

Kamis 02 Sep 2021, 05:46 WIB
Persidangan di PN Tangerang. (Foto/Iqbal)

Persidangan di PN Tangerang. (Foto/Iqbal)

Sidang perdana tersebut sempat tertunda, yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB, tapi baru dihelat pada pukul 15.00 WIB. 

Sementara kuasa hukum terdakwa, Wakijo menjelaskan, pihaknya mengajukan eksepsi terhadap pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Pasalnya, kliennya dituntut tindak pidana bukan perdata. 

"Awal mulanya perjanjian kontrak. Kalau perjanjian kontrak dan yang bersangkutan melakukan pembayaran, meskipun sekali pun. Itu perdata. Bukan dilarikan pidana," jelas Wakijo.

Saat ini, Enrico Donato Hutapea telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Sementara terdakwa Gebriella MB menjadi tahanan kota sejak 4 Agustus 2021.

Diketahui, Elliana dan Budi Sukamto melaporkan Gebriella MB serta Enrico Donato Hutapea ke Polres Tangerang Selatan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Hal tersebut sesuai laporan polisi Nomor: TBL/824/K/VII/2020/SPKT/Res Tangsel, tanggal 29 Juli 2020 dan TBL/825/K/VII/2020/SPKT/Res Tangsel.

Dalam laporannya, barang bukti yang disertakan berupa surat perjanjian, invoice dan kontrak, bukti-bukti transfer, surat pernyataan pengembalian modal, somasi, dan salinan putusan perkara pidana dengan terpidana Enrico Donato Hutapea.

Pelapor Elliana merasa dirugikan oleh terlapor Gebriella dengan nilai Rp 1.375.000.000, dan pelapor Budi dirugikan oleh Enrico sebesar Rp600 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya laporan kasus ini naik tingkat penyidikan sehingga kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Modus operandi yang dilakukan para terlapor, yaitu mengajak pelapor atau korban supaya mau menyerahkan uangnya untuk diinvestasikan. 

Berita Terkait

News Update