Lebak Beralih Level 2 PPKM, Berikut Sejumlah Aturan yang Disesuaikan

Rabu 01 Sep 2021, 20:12 WIB
Plt Asda II Setda Lebak Ajis Suhendi. (foto: yusuf)

Plt Asda II Setda Lebak Ajis Suhendi. (foto: yusuf)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lebak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 6 September 2021.

Namun perpanjangan masa PPKM kali ini berbeda dengan PPKM sebelumnya, yang mana terdapat beberapa peraturan penyesuaian.

Di antaranya yakni, jam operasional para pedagang kaki lima (PKL), Restoran atau Cafe hingga jadwal kereta rel listrik (KRL).

Jika sebelumnya, PKL, cafe dan restoran hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Kini, mereka bisa terus berjualan hingga pukul 21.00 WIB. 

"Ya sekarang cafe/rumah makan atau restoran boleh buka sampai jam 21.00 WIB. Dan destinasi wisata juga sekarang sudah dibuka," kata anggota Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak, Ajis Suhendi, Rabu (1/9/2021).

Kata Ajis, kebijakan itu diambil menyusul kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebak yang sudah melandai dalam beberapa waktu terakhir ini.

Meski demikian, pria yang menjabat Plt Asda 2 Pemkab Lebak ini juga mewanti-wanti agar masyarakat tak lengah dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Kita juga gencar melakukan vaksinasi agar terwujud herd immunity. Kami harap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan," imbuhnya.

Sementara, Alvin seorang pemilik kedai kopi di Rangkasbitung mengaku sangat menyambut baik kebijakan penyesuaian itu. Menurutnya, penyesuaian itu sangatlah membantu para pelaku usaha seperti dirinya.

Dirinya pun berharap, agar Pandemi Covid-19 di Kabupaten Lebak ini sendiri dapat segera berakhir.

"Alhamdulillah sekarang bisa buka sampai malam, tidak seperti sebelumnya yang makan ditempat juga dilarang," pungkasnya. (Kontributor Banten/Yusuf Permana)

Berita Terkait
News Update