Rela Dicaci Maki, Bupati Lebak Ungkap Alasannya Dulu Batasi Operasional KRL di Stasiun Rangkasbitung

Selasa 31 Agu 2021, 20:38 WIB
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya (foto:Yusuf)

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya (foto:Yusuf)

Namun dirinya mengingatkan, kepada para calon penumpang moda transportasi kereta cepat itu untuk selalu waspada dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

"Saya tetap menghimbau bahwa pandemi ini masih jauh dari selesai, oleh karena itu kita semua harus terus waspada dan secara disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Memakai Masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun harus menjadi kebiasaan dan aktifitas alam bawah sadar kita dalam semua kegiatan kita," pungkasnya.

Untuk diketahui, pada tanggal 2 Juli 2021 lalu Bupati Lebak mengirimkan sepucuk surat 'sakti' kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT KCI.

Surat sakti itu berisikan permintaan untuk  pengurangan operasional pada layanan KRL yang keluar masuk wilayah Kabupaten Lebak pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Berdasarkan surat sakti itu, PT KCI melakukan penyesuaian terhadap layanan operasional KRL, dengan hanya memberlakukan layanan naik-turun pengguna di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung didua waktu saja yakni pada pagi hari pukul 04:00 – 07:30 WIB, dan sore hari pukul 16:15 – 19:15 WIB. (*)

Berita Terkait

News Update