JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari pasangan selebritis Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti.
Aldi Bragi mengajukan permohonan talak terhadap Ririn Dwi Ariyanti di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, 30 Agustus 2021.
Permohonan talak tersebut didaftarkan oleh Aldi Bragi melalui kuasa hukumnya, Fajar Reihan Afriansyah secara e-court.
Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 2971/pdtg/2021/PAJS.
"Kemarin tanggal 30 agustus 2021 telah masuk mendaftarkan di kepaniteraan PA Jakarta Selatan, Reinaldi Hutomo (nama asli Aldi Bragi) sebagai pemohon dalam hal ini memberikan kuasa pada Fajar Reihan Afriansyah SH, sebagai advokat yang beralamat di Senopati," ujar Taslimah, ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).
"Pemohon mengajukan permohonan izin untuk mengikrakan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Jadi jenis perkaranya adalah permohonan izin cerai talak," sambung Taslimah.
Disinggung soal alasan perceraian Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi, Taslimah enggan membeberkan secara detail.
Pasalnya hal tersebut masuk dalam subtansi.
"Mengenai isi substansinya kita lihat nanti karena masih dalam proses," terangnya.
Adapun agenda sidang cerai perdana Ririn Diw Ariyanti dan Aldi Bragi akan digelar pada 16 September 2021.
Diketahui, Ririn Dwi Ariyanti menikah dengan Aldi Bragi pada 11 Juli 2010.
Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai tiga orang anak.
11 tahun menikah, rumah tangga Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi nampaknya akan berakhir di meja persidangan.
Dalam kurun waktu setahun terakhir, keretakan rumah tangga keduanya sudah lama terendus awak media.
Namun keduanya selalu enggan menjawab saat dikonfirmasi. (cr07)