ADVERTISEMENT

Ada yang Baru Nih, Satgas Prokes 3M Fashub Dibentuk untuk Mencapai Masyarakat Produktif Aman Covid-19

Selasa, 31 Agustus 2021 15:16 WIB

Share
Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (foto: BNPB)
Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (foto: BNPB)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membentuk Satgas Prokes 3M Faspub (fasilitas publik) untuk menunjang pencapaian masyarakat produktif aman Covid-19.

Demikian disampaikan Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Wiku menjelaskan pembentukan Satgas Prokes 3M Faspub berdasarkan  Surat Edaran No 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan Fasilitas Publik Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 1 September 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan,"  kata Wiku.

Dia mengatakan bahwa Satgas Prokes 3M Faspub ini dibentuk untuk menunjang pencapaian masyarakat produktif aman Covid-19.

"Kita tahu bahwa peluang penularan Covid-19 dapat terjadi di mana saja: di dalam rumah, saat di perjalanan, maupun saat beraktivitas di luar rumah. Oleh karena itu diharapkan kegiatan di fasilitas publik yang ada pun mampu memberi andil juga pada upaya mengurangi peluang penularan Covid-19 di masyarakat," ujar Wiku.

Wiku menyebutkan, Satgas Prokes 3M Faspub akan dibentuk pada sebelas kelompok aktivitas masyarakat di antaranya:

  1. Aktivitas ekonomi dan belanja,
  2. Aktivitas hiburan dan olahraga,
  3. Aktivitas penyediaan akomodasi,
  4. Aktivitas pelayanan kesehatan,
  5. Aktivitas transportasi,
  6. Aktivitas kerja,
  7. Aktivitas pendidikan,
  8. Aktivitas sosial,
  9. Aktivitas penegakan hukum,
  10. Aktivitas energi dan lingkungan, dan
  11. Aktivitas keagamaan.

Untuk menunjang pelaksanaannya, kata Wiku, Satgas Prokes 3M Faspub melibatkan pengelola/petugas pada fasilitas publik, asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik, dan Satgas COVID-19 Daerah (Duta Perubahan Perilaku atau Relawan) sebagai unsur pelaksana dan menjalankan tiga fungsi, yakni pencegahan, pembinaan, dan pendukung.

Fungi pencegahan Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik, menurut Wiku dilakukan melalui sosialisasi 3M secara berkala dan penerapan protokol kesehatan 3M, seperti penetapan titik masuk dan keluar yang berbeda, penyemprotan desinfektan secara berkala, dan skrining kesehatan di pintu masuk fasilitas seperti pengecekan suhu, mencuci tangan dan pemindaian barcode aplikasi PeduliLindungi.

Fungsi pembinaan Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik dilaksanakan melalui upaya pemantauan penerapan protokol kesehatan setiap unsur fasilitas publik (petugas/pengelola/pekerja/pedagang/pengunjung) dan peneguran.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT