KEBAYORAN LAMA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah remaja diduga hendak tawuran dijaring petugas Polsek Kebayoran Lama, Sabtu (28/8/2021).
Tawuran disebut akan 'digelar' di kawasan Jalan Gedung Hijau Pondok Indah, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Doni Bagus Wibisono mengatakan, penangkapan ini upaya preventif polisi mencegah tawuran remaja yang belakangan kerap terjadi di Ibu Kota.
"Mencegah potensi tawuran, ada empat orang yang diamakan," kata Kapolsek kemarin.
Upaya tersebut dilakukan bersaman anggota Polsek Kebayoran Lama dan Polres Jaksel.
Menurut Donni, polisi tidak menemukan senjata tajam dari empat remaja yang diamankan itu.
Diketahui, video rekaman penangkapan tersebut mengemuka di media sosial.
Penangkapan bermula saat polisi menerima laporan adanya sejumlah remaja nongkrong dan membawa senjata tajam tak jauh dari Rumah Sakit Pondok Indah.
Polisi pun menindaklanjuti dengan patroli.
Saat polisi melintas di depan salah satu restoran cepat saji di Pondok Indah, para remaja bersepeda motor itu kabur.
Namun, polisi berhasil menangkap beberapa orang.
Sedangkan, sejumlah remaja lainnya berhasil lolos.
Tawuran di Tangerang Kota
Sebelumnya, dua hari lalu Polres Metro Tangerang berhasil mengungkap pelaku tawuran di Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kedua kelompok yang melakukan aksi tawuran ini menyebabkan dua korban luka.
Satu diantaranya kehilangan telapak tangan.
Kejadian tragis yang terjadi pagi hari tepatnya pukul 05:00 terjadi Rabu (11/8/2021).
Video yang sempat viral ini menjadi dasar petugas kepolisian untuk mengungkap kasus kenakalan remaja tersebut.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengaku tawuran ini melibatkan dua kelompok remaja.
"Keduanya adalah BOM (Bencongan Ogah Mundur) yang melawan ATC (Akamsi Terminal Cimone)," jelas dia dalam press conference di Mapolres Metro Tangerang, Jumat (27/8/2021).
Kata Kapolres tawuran ini dipicu dari adanya saling tantang di media sosial.
"Di instagram. Kemudian mereka janjian dan mempersiapkan senjata tajam masing masing," kata Kapolres.
Setelah itu, lanjut Kapolres, kedua kelompok remaja tanggung ini meluapkan emosi mereka dan mengakibatkan dua orang menjadi korban.
"Ada dua korban luka berat dalam tawuran tersebut. Satu telapak tangan putus dan satu jari putus," terangnya.
Selanjutnya mengetahui sang anak menjadi korban dalam tawuran tersebut, orangnya korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Metro Tangerang.
"Kemudian kami mengamankan AYL dan MS. Mereka melukai korban dengan celurit besar," kata dia.
Saat ini kedua anak tersebut telah mendekam di Mapolres Metro Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. (Adji/Muhammad Iqbal)