Ammas Tajuddin: Isu pertama yang sangat rawan terkait dengan pendirian rumah ibadah, terutama bagi saudara kita yang beragama non muslim. (Foto/luthfi) 

Regional

Gawat, Isu Pendirian Rumah Ibadah Menjadi Sangat Rawan di Kota Serang

Senin 30 Agu 2021, 12:08 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang Ammas Tajuddin menganalisa, ada dua isu besar yang kerap mengancam kerukunan umat beragama di Kota Serang. 

"Isu pendirian rumah ibadah sangat rawan di kota Serang, terutama bagi saudara kita yang beragama non muslim," ujarnya, Senin (30/8/2021). 

Persoalan itu menjadi polemik, lanjutnya, sebab pendirian rumah ibadah itu tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bersama Mentri (PBM). 

"Contohnya seperti pemanfaatan gedung menjadi sarana tempat ibadah," ujarnya. 

Hal itu, lanjut Ammas, dalam berkehidupan bernegara, terlebih dahulu memenuhi beberapa prosedur yang harus dilalui sebagaimana yang tertulis dalam PBM itu. 

"Tapi yang terjadi kadang masyarakat kita mengesampingkan hal itu,  sehingga kemudian menjadi konflik," katanya. 

Selain hal itu, tambahnya, persoalan misionarisme juga menjadi isu yang rentan menjadi pemecah belah kehidupan umat beragama di Kota Serang. 

"Hal ini ini tidak hanya terjadi di Kota Serang, tetapi di Banten pada umumnya hal ini menjadi isu yang sangat rawan," akunya. 

Kemudian, lanjutnya, berkaitan dengan komunikasi umat beragama yang dianggap melakukan penyebaran ajaran agama di daerah atau masyarakat yang sudah beragama dengan paksaan. 

Diakui Ammas, dalam hubungan antar umat beragama, tidak boleh satu sama lain menyerang dan menyalahkan keyakinan orang dalam agamanya. 

"Makanya keyakinan keagamaan dijamin dalam UU, yang tidak boleh adalah memaksakan kepercayaan kepada orang lain yang sudah beragama," ujarnya. 

Menurut Ammas, FKUB ini, mempunyai fungsi melakukan pembinaan terhadap kerukunan umat beragama yang ada di Kota Serang, agar tidak terjadi gejolak apapun. 

Caranya kami memberikan pemahaman sampai tingkat kecamatan dan kelurahan, PBM 9 mengatur agar masyarakat bisa hidup tertib, damai dan aman. 

"Susunan kepengurusan kami terdiri dari 20 orang pengurus yang mewakili setiap unsur agama dan Ormas keagamaan. Kecuali Konghucu yang tidak ada. Karena di Kota Serang kami mencari komunitas agama Konghucu tidak ketemu," jelasnya. (luthfillah) 

Tags:
isu rawan serangKerukunan Umat Beragamaaturan pendirian rumah ibadahpenyabab perpecahan umat beragamabom waktu isu pendirian rumah ibadah

Administrator

Reporter

Administrator

Editor