POSKOTA.CO.ID - Saat ini pemerintah pusat masih menerapkan sistem Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan menurunkan level 4 ke level 3.
Sejumlah pelonggaran ruang aktivitas masyarakat dilakukan setelah tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan.
Tak terkecuali untuk proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), di mana sejak PPKM Level 4, Polda Metro Jaya beberapa kali memberikan keringanan.
Keringanan yang diberikan yakni dispensasi bagi pemilik SIM yang jatuh masa berlaku bertepatan dengan PPKM, maka diberikan tenggak waktu proses perpanjangan.
Meski sudah turun ke level 3, Polda Metro Jaya kembali memberikan dispensasi bagi pemiliki SIM yang masa berlakunya habis pada 23-30 Agustus 2021 diberikan dispensasi pada 7 September 2021.
Artinya, para pemilik SIM yang habis masa berlaku di tanggal tersebut, dapat memperpanjang SIM pada tanggal yang telah ditentukan, tanpa membuat SIM baru.
Sebaliknya, jika pada tanggal 7 September 2021 tak diurus perpanjangan SIM alias terlewatkan, maka harus membuat ulang SIM baru.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan resmi yang diungguh oleh akun TMC Polda Metro Jaya di akun Instagramnya.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM baru," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut daftar biaya perpanjang SIM:
Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Persyaratan saat perpanjang SIM, yaitu:
KTP asli dan fotocopy
SIM lama yang masih berlaku dan fotocopy SIM
Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi).
Ayo segera diurus!