Kemenag Gelontorkan Rp6,9 M untuk Bantu Operasional Masjid dan Musala, Ini Syarat dan Prosedurnya

Minggu 29 Agu 2021, 15:47 WIB
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salam. (foto: dokumentasi Kemenag)

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salam. (foto: dokumentasi Kemenag)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan anggaran dana Rp6,9 miliar untuk bantuan operasional takmir dan pengurus masjid atau musala.

Bantuan operasional masjid dan musala ini khusus untuk keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.

Adapun pembagian bantuan terdiri dari Rp6,2 miliar untuk masjid dan Rp700 juta untuk musala.

"Total bantuan yang akan disalurkan sebesar 6,9 miliar rupiah. Ini terdiri dari 6,2 miliar rupiah bantuan untuk masjid  dan 700 juta rupiah bantuan untuk musala," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim dalam keterangannya yang diterima Minggu (29/8/2021).

Agus mengatakan bantuan operasional akan disalurkan ke masjid dan musala di daerah terdampak Covid-19 tahun anggaran 2021.

Dia menjelaskan bantuan operasional ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid/musala untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.

"Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya," papar Agus.

Ia menambahkan bantuan ini juga digunakan  untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring.

Agus menuturkan, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid/musala dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi Covid-19," harapnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/musala.

“Salah satu persyaratannya, masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” ujar Abdul Syukur.

Adapun dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar. Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.

Permohonan bantuan, lanjut Abdul Syukur, paling lambat diajukan secara online pada 12 September 2021.

“Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” tandasnya. (johara)

Berita Terkait

News Update