"Kalau limbahnya bukan limbah medis dari rumah sakit, tapi dari sebuah klinik hewan pet shop," ujarnya kepada media, Sabtu (28/08/2021).
Selanjutnya, Wali Kota yang sering di sapa dengan sebutan 'pepen' itu, akan berjanji untuk memberikan hukuman kepada pelaku pembuang limbah medis. Adapun sanksi tersebut ialah mencabut izin usaha.
"Kalau itu yang melakukan adalah rumah sakit, pasti cabut izin nya" ujar Pepen.
Wali Kota Bekasi menyebutkan, kejadian penemuan limbah medis telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Video penemuan limbah medis yang berserakan di sebuah lahan kosong di sebuah perkampungan tersebut, diantaranya adalah, Benda medis disposable (habis pakai) jarum suntik, Sarung tangan medis dan botol botol kecil. (*)