"Ketika dimasukan ke gerobak diselimuti dengan sprei disimpan dulu beberapa jam, lalu dibawa ke gerobak di buang ke sungai," jelasnya.
Di tempat yang sama, I mengaku kesal dengan perlakuan korban sehingga membunuhnya.
Dia gagal berhubungan badan namun tetap dimintai uang oleh korban.
"Saya nafsu, tapi syahwatnya lemah. Nggak jadi saya, jadi nggak bayar. Tapi dia gigit saya karena kesal," ucapnya.
Sat Reskrim Polrestabes Bandung telah mengamankan barang bukti yang digunakan oleh pelaku di antaranya pisau dapur yang digunakan untuk membunuh.
Pelaku telah terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun. (le)