Polres Metro Tangerang Ringkus Pelaku Tawuran Remaja Hingga Putus Tangan

Jumat 27 Agu 2021, 17:50 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat menggelar perkara tawuran remaja. (Iqbal)

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat menggelar perkara tawuran remaja. (Iqbal)

Selanjutnya mengetahui sang anak menjadi korban dalam tawuran tersebut, orangnya korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Metro Tangerang. 

"Kemudian kami mengamankan AYL dan MS. Mereka melukai korban dengan celurit besar," kata dia. 

Saat ini kedua anak tersebut telah mendekam di Mapolres Metro Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. (muhammad iqbal)

Berita Terkait

News Update