ADVERTISEMENT

Polres Metro Tangerang Ringkus Pelaku Tawuran Remaja Hingga Putus Tangan

Jumat, 27 Agustus 2021 17:50 WIB

Share
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat menggelar perkara tawuran remaja. (Iqbal)
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat menggelar perkara tawuran remaja. (Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Ada dua korban luka berat dalam tawuran tersebut. Satu telapak tangan putus dan satu jari putus," terangnya. 

Selanjutnya mengetahui sang anak menjadi korban dalam tawuran tersebut, orangnya korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Metro Tangerang. 

"Kemudian kami mengamankan AYL dan MS. Mereka melukai korban dengan celurit besar," kata dia. 

Saat ini kedua anak tersebut telah mendekam di Mapolres Metro Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. (muhammad iqbal)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT