ADVERTISEMENT

Gawat! Belum Sehari jadi Tersangka, Ustaz Yahya Waloni Dilarikan ke Rumah Sakit, Diduga Gegara Sakit Jantung

Jumat, 27 Agustus 2021 17:46 WIB

Share
Ustaz Yahya Waloni tak percaya Covid (kolase: Instagram @yahyawaloni/Twitter @narkuson)
Ustaz Yahya Waloni tak percaya Covid (kolase: Instagram @yahyawaloni/Twitter @narkuson)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Belum lamaUstaz Yahya Waloni jadi tersangka, namun secara mengejutkan ia dikabarkan harus dilarikan ke rumah sakit.

Padahal, Yahya Waloni baru saja tiba di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penodaan agama pada Kamis (26/8/2021) kemarin,

"YW dibawa ke rumah sakit tadi malam," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat, (27/8/2021)

Menurut Ramadhan, Yahya Waloni sempat mengalami kondisi lemas sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Yahya Waloni katanya, memang memiliki riwayat penyakit jantung.

"Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung," ujarnya.

Sebelumnya,  Bareskrim Polri menetapkan Ustadz Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama terkait kitab suci Injil palsu setelah dijemput polisi di rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Jumat (27/08/2021).

Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdin Hartono tersangka disangkakan sejumlah pasal.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap konten-konten ceramah yang tersebar di media sosial.

Yahya dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian hingga pasal penodaan agama.

Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE serta Pasal 156a KUHP.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT