ADVERTISEMENT

Terbongkar! Husin Alwi Beberkan Penyebab Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim Polri, Ternyata Diduga Telah Menistakan Kitab Ini

Kamis, 26 Agustus 2021 19:45 WIB

Share
Penyebab Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Polisi (Foto: An-Najah TV/YouTube)
Penyebab Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Polisi (Foto: An-Najah TV/YouTube)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab membongkar penyebab dari ditangkapnya penceramah Ustaz Yahya Waloni oleh Bareskrim Polri di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (26/8/2021).

Dugaan sementara dari ditangkapnya Ustaz Yahya Waloni lantaran yang bersangkutan telah menistakan agama dan menistakan kitab suci umat Kristen, yakni Injil setelah dalam ceramahnya menyebut bahwa bible atau alkitab itu merupakan kitab yang palsu.

Bukan hanya itu saja, pria yang kini sudah menginjak usia 50 tahun itu juga mengatakan bible merupakan kitab fiktif.

Meski begitu hingga saat ini masih belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dengan detail penangkapan ustaz tersebut.

"Setelah M. Kece ditangkap publik berharap Siber Bareskrim Polri @CCICPolri segera menangkap Yahya Waloni terduga penista agama agar ditegakkan keadilan dan tdk terjadi kegaduhan antar umat beragama. Saya berharap ada efek jera & tdk ada lagi penistaan agama. #TangkapYahyaWaloni," tulis Mantan Kader PSI itu di akun Twitternya, Rabu (25/8/2021).

Dalam postingannya itu, Husni Alwi juga terlihat mengunggah Surat Tanda Terima Laporan yang tercantum nama kliennya sebagai pihak pelapor yakni Andreas Benaya Rehiary dan pihak terlapor tercantum nama Yahya Waloni plus pemilik kanal YouTube Tri Datu.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Ustaz Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) pada Selasa (27/4/2021).

“Telah melaporkan Tindak Pidana Kebencian Atau Permusuhan Individu dan atau Antar Golongan (SARA) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang infomasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A Jo Pasal 28 Ayat (2) dan/atau pasal 156a KUHP,” bunyi laporan tersebut.

Setelah berhasil ditangkap, Husni Alwi mengucap syukur dan tak lupa berterimakasih kepada Siber Bareskrim Polri yang telah bergerak cepat dalam menangkap Ustaz Yahya Waloni.

“Alhamdulillah, Bareskrim Polri Tangkap Yahya Waloni. Kami apresiasi Siber Bareskrim Polri  @CCICPolri atas sikap netralnya dan profesional dalam melaksanakan tugas. Dan kita berharap dari masyarakat kedepan tidak ada lagi penistaan terhadap agama apapun,” ucapnya di Twitter.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT