PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai diperlonggar, tak berarti melonggarkan semua pembatasan aktivitas masyarakat.
Tidak pula melonggarkan upaya mencegah penularan Covid-19.
Dengan dilonggarkannya pembatasan, hendaknya tidak direspons secara berlebihan bahwa kita boleh beraktivitas semuanya tanpa memperhatikan rambu – rambu protokol kesehatan.
Dengan longgarnya PPKM, semestinya lebih ekstra hati – hati dalam beraktivitas mengingat pergerakan masyarakat tentu akan lebih padat dan meningkat, dibandingkan sebelum diperlonggar.
Dengan dibukanya warung makan, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, transportasi umum, dan kegiatan ekonomi lainnya, meski ada batasan waktu, tentu akan mengundang orang untuk berkunjung, berbelanja atau transaksi langsung.
Jika sebelumnya banyak warga yang menahan diri di rumah, membatasi aktivitas keluar rumah, sekarang karena diperlonggar, mulai beraktivitas keluar rumah baik dalam kegiatan sosial dan ekonomi.
Interaksi akan terjadi di tempat – tempat umum dalam jumlah yang lebih banyak, ketimbang sebelumnya, selagi ada pembatasan.
Maknanya, meningkatkan perlindungan diri dengan tetap memakai masker, menjaga jarak aman, menjauhi kerumunan, secara berkala mencuci tangan dengan sabun serta membatasi interaksi langsung (tatap muka) dengan orang lain, apalagi di tempat – tempat umum.
Jika bukan kita yang menjaga diri, melindungi diri dari paparan virus corona, siapa lagi? Lagi pula dengan melindungi diri sendiri berarti ikut melindungi orang lain, orang – orang yang dicintai.
Kita harus tetap waspada, jangan sampai PPKM diperlonggar, kasus positif naik lagi. Hunian rumah sakit meningkat lagi.
Jika ini yang terjadi, tentu pemerintah akan meninjau kembali kelonggaran yang sudah diberlakukan.
Kita tentu tak ingin selalu ada pembatasan yang super ketat, karena di sisi lain akan berdampak kepada sektor ekonomi dan perdagangan yang pada gilirannya menghambat pemulihan ekonomi nasional dan lokal.
Jika kita semua berkehendak pembatasan tidak ingin kembali diperketat, kelonggaran ini perlu disikapi secara bijak dengan tetap menahan diri untuk tidak bebas tanpa batas.
Ingat! Perkembangan kasus masih dinamis. Pada hari pertama diturunkan status PPKM dari level 4 ke leval 3 pada beberapa di Jawa dan Bali mulai 24 Agustus 2021, penambahan kasus positif naik menjadi 19.106 dibanding sehari sebelumnya sebanyak 9.604.
Pada hari kedua PPKM level 3, Rabu (25/8/2021), penambahan kasus baru secara nasional dilaporkan 18.671.
Memang lebih rendah, tetapi perlu diantisipasi karena angka yang masih dinamis.
Kenaikan kasus juga terjadi di DKI Jakarta pada hari kedua pelonggaran PPKM sebanyak 789, lebih tinggi dibandingkan sehari sebelumnya 484 kasus.
Meski kenaikan tersebut belum mencerminkan secara keseluruhan, tetapi kelonggaran pembatasan yang diikuti kenaikan kasus baru, perlu diantisipasi.
Longgar bukan berarti melonggarkan segalanya. Pembatasan aktivitas sebaiknya tetap dilakukan utamanya terhadap kegiatan yang berpotensi terjadinya penularan virus corona. (jokles)