Adapun, saat melakukan pemerasan yang terakhir, pelaku sempat melakukan pengancaman kepada karyawan proyek bahwa jika tidak diberikan uang yang diminta, makan proyek akan segera dibubarkan.
Diketahui, dalam melakukan aksinya, pelaku melakukan aksinya seorang diri.
"Untuk keterangan selanjutnya masih kita dalami. Pernah berbuat di tempat lain atau gimana, kita akan dalami. Jadi Pengakuan sementara hanya sekali saja di tempat itu," papar Ferdo.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, aksi pemerasan terekam kamera cctv di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (23/8/2021). Pelaku kini dalam perburuan polisi.
Video pemerasan itu viral di media sosial usai akun instagram @kamerapengawas mengunggah rekaman cctv pada Rabu (25/8/2021).
"Rekaman cctv tampak terlihat seorang mendatangi dan nelakukan pemerasan terhadap staf di sebuah proyek di daerah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat," tulisnya dalam caption.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari warga atas pemerasan yang dilakukan oleh seorang pria.
Diketahui, pria tersebut mengaku dari ormas saat sedang melancarkan aksinya melakukan pemerasan kepada seorang staf senuah proyek yang sedang dibangun.
"Ada seorang laki-laki ngaku ormas. Laporannya sudah ada dan kita sekarang masih melakukan penyelidikan," ujarnya dikonfirmasi Rabu (25/8/2021).
Setelah melakukan pengembangan dan memeriksa beberapa saksi, kata Ferdo, saat ini pihaknya sudah mengetahui ciri-ciri pelaku.
"Saat ini kita mengumpulkan bukti-bukti baik itu saksi-saksi yang ada disana kemudian keterangan saksi disana dan masih menunggu hasil perkembangan lebih lanjut," jelas Ferdo. (Cr01).