Menteri LHK Siti Nurbaya Paparkan Penanganan Hutan Adat dan Pencemaran  Limbah Industri di Danau Toba

Kamis 26 Agu 2021, 23:58 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya saat menjelaskan permasalahan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah di lingkungan Danau Toba. (foto: ist)

Menteri LHK Siti Nurbaya saat menjelaskan permasalahan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah di lingkungan Danau Toba. (foto: ist)

Sementara itu terkait penanganan pencemaran limbah industri di lingkungan Danau Toba, Kementerian LHK pada tanggal 3 Agustus 2021 telah menerbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT. TPL sesuai Keputusan Nomor SK.5087/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/8/2021. Dalam Sanksi Administrasi tersebut dimuat 58 item temuan audit Tim Gakkum.

Atas penerbitan sanksi tersebut PT. TPL telah menyampaikan Laporan Kemajuan Pemenuhan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah sebagaimana dimuat dalam surat PT Toba Pulp Lestari Nomor 501/TPL-P/VIII/21 tanggal 10 Agustus 2021 dan Nomor 520/TPL-P/VIII/21 tanggal 16 Agustus 2021.

Kementerian LHK melalui Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan telah melakukan penelaahan terhadap 58 item yang dimuat dalam laporan kemajuan PT TPL. 

Hasil telaahan menyimpulkan, sebanyak 16 item temuan sanksi administratif paksaan pemerintah telah ditindak-lanjuti, sebanyak 18 item temuan sanksi administratif paksaan pemerintah belum selesai ditindak-lanjuti dan PT. TPL memohon perpanjangan waktu, serta sebanyak 24 item sanksi administratif paksaan pemerintah belum ditindaklanjuti. Selain itu juga saat ini tengah dipelajari dengan cermat status areal kerja PT. TPL baik yang berada dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan RKU PT. TPL.

“Saya minta agar 42 dari 58 item temuan sanksi administratif yang belum ditindaklanjuti oleh PT. TPL agar terus dimonitor dan diupayakan percepatan penyelesaiannya, Terhadap pemenuhan sanksi menurut laporan dan catatan perusahaan agar betul-betul diteliti  dan Tim Kerja, serta tim Gakkum KLHK harus tetap rigid dan tidak ada kompromi,” tegas Menteri Siti.

Laksanakan Sanksi untuk Audit Lingkungan 

Menteri LHK juga meminta agar sanksi untuk audit lingkungan harus segera dilaksanakan. Menteri meminta agar Sekretaris Jenderal KLHK dan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan, serta Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan selaku pengendali audit lingkungan segera memanggil pimpinan perusahaan untuk menegaskan harus dimulainya pelaksanaan audit kingkungan PT TPL.

Selain itu Menteri Siti pun berujar agar komunikasi dan sosialisasi penyelesaian masalah hutan adat dan pencemaran limbah industri di Danau Toba harus mulai intens/sering dilakukan kepada para pihak di Provinsi Sumatera Utara dan kabupaten sekitar Danau Toba, khususnya warga. (*)

Berita Terkait

News Update