Satgas melakukan penindakn terhadap pelanggar Operasi Yustisi di Lebak (foto: Yusuf)

Regional

Lebak PPKM Level 2 Sudah Menguning, Satgas Tetap Tegakkan Prokes Siapkan Sanksi Untuk Para Pelanggar

Kamis 26 Agu 2021, 22:41 WIB

LEBAK,  POSKOTA.CO.ID - Kabupaten Lebak kini sudah berada di zona kuning penyebaran covid-19. PPKM Level 2 pun diberlakukan hingga tanggal 30 Agustus 2021 di Bumi Multatuli  itu. 

Usut punya usut,  menurunnya tingkatan zonasi ke zona kuning itu disebabkan oleh menurunnya tingkat penularan Covid-19.

Namun hal itu tidak membuat ketegasan Tim Satgas Covid-19 melemah,  mereka bahkan semakin galak dalam menerapkan standar protokol kesehatan di lingkungan masyarakat. 

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian pada Satpol PP Lebak Anna Wahyudin  mengatakan,  di masa PPKM Level 2 ini pihaknya akan terus melakukan Operasi Yustisi  guna memastikan prokes tetap berjalan di lingkungan  masyarakat. 

"Ya meski Lebak sudah zona kuning, dan PPKM sudah di Level 2 namun operasi Yustisi masih ada, dan akan terus kita gencarkan hingga Kabupaten  Lebak menjadi zona hijau," kata Kasi Ops saat dihubungi,  Kamis (26/8/2021).

Ia menyebut, pada PPKM Level 2 ini terdapat beberapa pelonggaran, seperti pembatasan jam operasional  yang tadinya hanya pada pukul 20.00 WIB,  kini menjadi pukul 21.00 WIB.  

"Kini setiap PKL, pelaku usaha,  dan supermarket yang tadinya hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 Wib,  kini menjadi pukul 21.00 WIB.  Namun tetap,  pada lingkungan usaha harus diterapkan standar prokes seperti  menjaga jarak dan memakai masker, " katanya. 

Untuk memastikan  prokes berjalan,  pihaknya bahkan masih akan tetap memberlakukan sanksi denda dan sidang tidak pidana ringan (Tipiring) bagi setiap pelanggarnya. 

Hingga saat ini,  pihaknya mencatat baru terdapat 6 pelanggar yang sudah menjalani  sidamg tipiring. 

"Sanksi bagi para pelanggar masih berlaku. Hingga kini kita mencatat para pelanggar masih didominasi oleh para pelaku usaha, seperti melanggar prokes dan batas jam operasional malam. Tentunya mereka sudah kami berikan sanksi tegas," tegasnya.

Dirinya pun mengimbau kepada warga Kabupaten Lebak untuk selalu mematuhi prokes dan tetap membatasi segala kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan klaster baru covid-19.

"Alhamdulillah saat ini masyarakat sudah semakin sadar akan pentingnya prokes, dan juga vaksinasi covid-19. Namun kita tidak akan bosan untuk mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi prokes, dan juga menyukseskan program vaksinasi covid-19," pungkasnya. (*)
 

Tags:
Lebak PPKM Level 2 Sudah MenguningSatgas Tetap Tegakkan ProkesSiapkan Sanksi Untuk Para Pelanggar

Administrator

Reporter

Administrator

Editor