"14 hari (baru tentukan apa sudah bisa diterima)," kata Odit.
Diketahui, Dinar Candy terjerat kasus pornografi usai melakukan aksi pakai bikini di pinggir jalan.
Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pornoaksi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Adriansyah mengatakan Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 21 jam oleh pihak kepolisian.
Atas dugaan kasus yang menjeratnya ini, Dinar Candy disangkakan Pasal 36 nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Kekinian, atas kasus tersebut Dinar Candy tak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor. (cr07)