ADVERTISEMENT

Setahun Tanam Ganja di Rumah, Seorang Pria Dicokok Polisi, 6 Pot Tanaman Ganja Diamankan

Rabu, 25 Agustus 2021 01:20 WIB

Share
Polres Jakarta Selatan berhasil amankan 6 pot tanaman ganja yang tengah panen dan siap dikonsumsi. (Foto/Adji)
Polres Jakarta Selatan berhasil amankan 6 pot tanaman ganja yang tengah panen dan siap dikonsumsi. (Foto/Adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Setelah itu sudah bisa dipetik daunnya untuk dikeringkan dan dikonsumsi," imbuhnya.

Meski begitu, setelah hampir satu tahun lebih, aksi Oka terbongkar polisi.

Sebab, warga sekitar curiga dengan bau daun ganja yang kerap berhembus dari rumah Oka. Warga pun melapor ke polisi.

Akibatnya Oka dijerat pasal 111 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Adji)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT