Setahun Tanam Ganja di Rumah, Seorang Pria Dicokok Polisi, 6 Pot Tanaman Ganja Diamankan

Rabu 25 Agu 2021, 01:20 WIB
Polres Jakarta Selatan berhasil amankan 6 pot tanaman ganja yang tengah panen dan siap dikonsumsi. (Foto/Adji)

Polres Jakarta Selatan berhasil amankan 6 pot tanaman ganja yang tengah panen dan siap dikonsumsi. (Foto/Adji)

Meski begitu, setelah hampir satu tahun lebih, aksi Oka terbongkar polisi.

Sebab, warga sekitar curiga dengan bau daun ganja yang kerap berhembus dari rumah Oka. Warga pun melapor ke polisi.

Akibatnya Oka dijerat pasal 111 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Adji)

Berita Terkait

News Update