Meski begitu, setelah hampir satu tahun lebih, aksi Oka terbongkar polisi.
Sebab, warga sekitar curiga dengan bau daun ganja yang kerap berhembus dari rumah Oka. Warga pun melapor ke polisi.
Akibatnya Oka dijerat pasal 111 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Adji)