Polisi 'Viral' dan Penista Agama

Rabu 25 Agu 2021, 06:00 WIB
PA 212 kutuk keras Muhammad Kece (Youtube/Muhammadkece)

PA 212 kutuk keras Muhammad Kece (Youtube/Muhammadkece)

Belakangan ini, dengan maraknya media sosial, orang berlomba-lomba sebarkan konten. Tak peduli, imbasnya memicu kegaduhan antarumat beragama.

Bisa jadi oleh peserta dalam diskusi ilmiah tertutup itu pelakunya.

Dari perkara ini, yang paling penting adalah kapan keduanya diproses pihak kepolisian.

Kemenkominfo sudah menyebutkan, ulah Kece dan Zhang melanggar UU ITE Pasar 40 ayat 2. Atas perilaku Zhang atau Kece juga sudah mendapat respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persatuan Gereja-gereja Indonesia, PP Muhammadyah, dan PBNU.

Mereka satu suara agar keduanya segera diproses secara hukum karena cukup mengganggu kehidupan beragama masyarakat Indonesia.

Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas misalnya menyebut penyataan YouTuber Muhammad Kece melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam. 

Yaqut meminta pihak kepolisian segera menindak Muhammad Kece.

Desakan terhadap polisi agar segera memproses Zhang maupun Kece sudah cukup banyak. 

Dr. Hj. Netty Prasetiyani Heryawan, M.Si, anggota DPR dari PKS salah satunya.

Netty meminta pemerintah, dalam hal ini Mabes Polri, segera melakukan tindakan.

Namun, sampai saat ini, baik Zhang yang disebut-sebut berada di luar negeri, dan Kece yang berdomisili di Karawang, Jawa Barat belum dilakukan pemeriksaan.

Ini berbeda dengan aksi pencuri sepeda motor, pembuang bayi, tawuran warga, hatters, dan ulah pengguna medsos lain yang melanggar hukum, begitu cepat diproses.

Berita Terkait
News Update