PA 212 kutuk keras Muhammad Kece (Youtube/Muhammadkece)

Opini

Polisi 'Viral' dan Penista Agama

Rabu 25 Agu 2021, 06:00 WIB

Oleh Tri Broto, Wartawan Poskota

TOLERANSI beragama di Indonesia kembali diuji. Kali ini muncul nama Muhammad Kece yang secara terang-terangan menghina agama Islam.

Sebelumnya, ada Joseph Paul Zhang, yang kurang lebih berperilaku sama. Menista agama dan dinilai membuat kegaduhan.

Baik Kece maupun Zhang sama-sama sudah lama menyiarkan komentar negatifnya terhadap agama Islam di media sosial Youtube pribadinya.

Sama-sama memiliki pengikut cukup banyak. Dan, sama-sama belum juga diproses oleh pihak kepolisian.

Padahal, gegara konten mereka, antarmasyarakat, antarnetizen, sampai antarumat menjadi gaduh.

Konten Kece dan Zhang banyak dipotong-potong lalu digabungkan dengan konten lain lalu disiarkan di akun-akun pribadi banyak orang. 

Ada pihak yang memanfaatkan suasana ini untuk mengadu domba antar umat beragama.

Jadilah kegaduhan tak berujung. Sebagian masyarakat menjadi mudah tersulut emosi.

Sebenarnya sah saja Zhang, Kece atau siapapun ingin membela agama yang dianut. 

Asalkan, apologetika itu dilakukan secara tertutup, dalam diskusi ilmiah antarpemuka agama. Dan, terpenting tidak “bocor” ke publik. 

Belakangan ini, dengan maraknya media sosial, orang berlomba-lomba sebarkan konten. Tak peduli, imbasnya memicu kegaduhan antarumat beragama.

Bisa jadi oleh peserta dalam diskusi ilmiah tertutup itu pelakunya.

Dari perkara ini, yang paling penting adalah kapan keduanya diproses pihak kepolisian.

Kemenkominfo sudah menyebutkan, ulah Kece dan Zhang melanggar UU ITE Pasar 40 ayat 2. Atas perilaku Zhang atau Kece juga sudah mendapat respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persatuan Gereja-gereja Indonesia, PP Muhammadyah, dan PBNU.

Mereka satu suara agar keduanya segera diproses secara hukum karena cukup mengganggu kehidupan beragama masyarakat Indonesia.

Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas misalnya menyebut penyataan YouTuber Muhammad Kece melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam. 

Yaqut meminta pihak kepolisian segera menindak Muhammad Kece.

Desakan terhadap polisi agar segera memproses Zhang maupun Kece sudah cukup banyak. 

Dr. Hj. Netty Prasetiyani Heryawan, M.Si, anggota DPR dari PKS salah satunya.

Netty meminta pemerintah, dalam hal ini Mabes Polri, segera melakukan tindakan.

Namun, sampai saat ini, baik Zhang yang disebut-sebut berada di luar negeri, dan Kece yang berdomisili di Karawang, Jawa Barat belum dilakukan pemeriksaan.

Ini berbeda dengan aksi pencuri sepeda motor, pembuang bayi, tawuran warga, hatters, dan ulah pengguna medsos lain yang melanggar hukum, begitu cepat diproses.

Saking cepatnya tindakan mengusut kasus viral di medsos, polisi mendapat julukan “Polisi Viral”.

Sejauh ini respons polisi hanya sebatas, tengah melakukan penyelidikan.

Ya kita lihat saja, seberapa cepat kasus dugaan penista agama ini diselesaikan.

Karena harus adu cepat dengan kian meruncingnya persoalan toleransi beragama di negeri ini.

Tags:
Polisi Viralsebutan polisi viralistilah polisi viralPenista Agamapenista agama islamagama islam di indonesia dihina terus menerustrend penista agama islam di indonesiaMuhammad Kecemuhammad kece penista agama islammuhammad kece hina agama islammuhammad kece dilaknat karena hina islamMenteri Agama Yaqut Cholil Quomasjoseph paul zhangnabi palsu joseph paul zhangJoseph Paul Zhang ngaku-ngaku nabiJoseph Paul Zhang gangguan jiwa

Reporter

Administrator

Editor