"Video (MK) berpotensi kegaduhan memecah-belah. Maka dilakukan analisa, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down, yang melakukan take down itu kewenangannya di kementerian Kominfo," tukasnya.
Diketahui, berbagai laporan dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kece telah masuk ke kepolisian. (adji)