BEKASI,POSKOTA.CO.ID - Bekasi menjadi satu dari sejumlah wilayah di Jabodetabek yang masuk level 3 PPKM lanjutan hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 443.1/1230/SET.COVID-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi.
Terdapat sejumlah pelonggaran pada sektor PPKM Level 3 kali ini, salah satunya pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) oleh satuan pendidikan, yang dapat dilakukan secara terbatas berdasarkan keputusan SKB 4 menteri.
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Bagi Sekolah Luar Biasa (SLB) mulai dari jenjang SD hingga SMA sederajat, dapat menerapkan kapasitas 62-100 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter serta maksimal 5 peserta didik per kelas.
Untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Selanjutnya, terkait pembukaan jam operasional pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB, adapun pengunjung dibatasi dengan pengunjung 50 persen.
Sedangkan pasar rakyat seperti toko emas, pakaian, sepatu dan lainnya, dibatasi hingga pukul 15.00 WIB.
"PPKM level 3 ini ada kelonggaran,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada awak media, Rabu (25/8/2021).
Selanjutnya operasional di kawasan PKL pasar baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan, beroperasi pukul 21.00 Malam hingga 05.00 Pagi, dengan kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.
Selanjutnya, Supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Kafe dan restoran yang berada pada lokasi tersendiri, hanya menerima delivery/take away dan tidak melayani makan di tempat (dine in).
Restoran, kafe di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 3 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. Sementara untuk kegiatan di sektor non esensial masih diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Pengusaha Warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB. Namun maksimal pengunjung makan 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit bertambah 10 menit dari sebelumnya 20 menit.
Untuk sektor esensial, seperti perbankan dan keuangan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan 25 persen lainnya untuk pelayanan administrasi perkantoran. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.
Sektor kritikal, seperti, keamanan dan ketertiban, dan kesehatan dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
Penanganan bencana dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi hingga pelayanan masyarakat dan pelayanan administrasi perkantoran.
terakhir untuk logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran. (Kontributor/Ihsan Fahmi)