Kafe dan restoran yang berada pada lokasi tersendiri, hanya menerima delivery/take away dan tidak melayani makan di tempat (dine in).
Restoran, kafe di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 3 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. Sementara untuk kegiatan di sektor non esensial masih diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Pengusaha Warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB. Namun maksimal pengunjung makan 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit bertambah 10 menit dari sebelumnya 20 menit.
Untuk sektor esensial, seperti perbankan dan keuangan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan 25 persen lainnya untuk pelayanan administrasi perkantoran. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.
Sektor kritikal, seperti, keamanan dan ketertiban, dan kesehatan dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
Penanganan bencana dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi hingga pelayanan masyarakat dan pelayanan administrasi perkantoran.
terakhir untuk logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran. (Kontributor/Ihsan Fahmi)