Mendagri Muhammad Tito Karnavian keluarkan penyesuaian aturan perpanjangan PPKM. (dok Kemendagri)

Nasional

Catat Ya, Ini Loh Aturan Lengkap yang Dikeluarkan Mendagri Terkait Perpanjangan PPKM

Selasa 24 Agu 2021, 10:00 WIB

JAKARTA. POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 untuk perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri ini menyusul perpanjangan penerapan PPKM sampai 30 Agustus 2021 yang diumumkan Presiden Joko Widodo, Senin malam (23/8/2021).

Pada perpanjangan PPKM kali ini, sejumlah wilayah Jabodetabek beralih menjadi level 3 di antaranya meliputi:

  1. DKI Jakarta
  2. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
  3. Kota Administrasi Jakarta Barat,
  4. Kota Administrasi Jakarta Timur,
  5. Kota Administrasi Jakarta Selatan,
  6. Kota Administrasi Jakarta Utara,
  7. Kota Administrasi Jakarta Pusat.
  8. Kota Cilegon,
  9. Kota Serang,
  10. Kota Tangerang Selatan,
  11. Kota Tangerang,
  12. Kabupaten Tangerang.

Sementara wilayah yang memasuki level 2 pada perpanjangan PPKM kali ini, yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.

Adapun ketentuan penerapan perpanjangan PPKM kali ini ialah sebagai berikut:

Tags:
Aturan lengkap Inmendagri terkait perpanjangan PPKMInmendagri Nomor 35 Tahun 2021Mendegri keluarkan aturan terkait perpanjangan PPKMwilayah di Jabodetabek masuk PPKM level 3wilayah di Jabodetabek masuk PPKM level 2ketentuan perpanjangan PPKM

Reporter

Administrator

Editor