Kejadian pertama dilakukan pada bulan April 2021 lalu. Dan teranyar dilakukan oleh pelaku pada tanggal 17 Agustus 2021 lalu.
Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan meminta korban untuk memijat bagian punggung pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang KHUP Pasal 82 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman 15 tahun penjara.