JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tujuh karyawan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) diketahui telah pensiun sejak akhir Juli 2021. Namun, hingga kini pesangon yang seyogyanya menjadi hak mereka belum kunjung diterima.
Husin (55), salah satu pensiunan pegawai TMII, mengatakan dirinya telah 35 tahun bekerja sebagai satpam lebih tepatnya sejak tahun 1986.
Dirinya pun mendapat Surat Keputusan (SK) Pensiun dari pihak pengelola TMII sudah dari tahun lalu.
"Dapat SK Pensiun sejak satu tahun lalu, jadi tahun sebelumnya itu sudah dikabarkan. Sejak akhir Juli 2021, sudah tidak aktif di Taman Mini," ungkapnya saat ditemui di TMII, Senin (23/8/2021).
Untuk saat ini, dia belum menerima gaji pensiun dari pihak manajemen TMII. Masih belum jelas juga alasan mengapa uang pensiunan belum diberikan.
"Belum (dapat), masih menunggu kejelasan dari pengelola. Kita nunggu aja perkembangannya karena kemarin itu sebulan setelah pensiun baru diterima," ucapnya.
Hal yang sama juga dirasakan Endi Jumadi. Dia mengaku juga belum menerima dana pensiun dari pengelola TMII.
Padahal saat ini ia sangat membutuh uang tersebut demi menyambung hidup keluarganya.
Endi sudah bekerja sebagai karyawan TMII sejak tahun 1983 atau selama 38 tahun. Ia bekerja saat lulus SMA yang awalnya sebagai tukang bangunan di TMII.
"Awalnya waktu tanah ini dibangun (istana anak-anak) saya tukang bangunan dan terus diangkat jadi karyawan Taman Mini," katanya.
Selama di rumah, Endi mengurus cucunya dan rencananya uang pensiunan itu bakal digunakan untuk usaha kecil warung kelontong.
"Jualan minuman yang disukai anak-anak di dekat komplek," katanya.
Sementara itu, Japar dan Mustari juga mengalami nasib yang sama belum mendapat kejelasan dana pensiun.
Keduanya sudah bekerja puluhan tahun di Taman Mini dan pensiun berbarengan dengan Husin serta Endi pada akhir Juli 2021.
"Kalau alasannya saya tidak tahu (kenapa belum diterima dana pensiun)," tutur dia.
Direktur Eksekutif TMII, I Gusti Putu Ngurah Sedana menambahkan, sejak 1 Juli 2021 pengelolaan TMII dipegang oleh Taman Wisata Candi (TWC)
Pun pihaknya telah membahas masalah pesangon atau dana pensiun para karyawan yang purnabakti
Pihaknya sudah membahas terkait dengan pesangon atau dana pensiun para karyawan yang purnabakti.
"Karena pesangon itu diberikan sesuai dengab peraturan yang sudah ada," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menyesuaikan pemberian pesangon kepada para karyawan yang sudah pensiun.
Uang pesangon itu rencananya bakal diberikan kepada para karyawan yang pensiun pada bulan Oktober 2021 mendatang.
"Karena kita masih proses transisi ya dari Sekneg ke TWC sampai September 2021," tuturnya. (cr02)