Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mempertanyakan predikat WTP Pemprov DKI Jakarta. (foto: twitter/@prasetyoedi_)

Jakarta

Predikat WTP BPK ke Pemprov DKI Dipertanyakan Ketua DPRD, Pakar: Suara Pribadi atau Lembaga?

Senin 23 Agu 2021, 19:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sikap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang mempertanyakan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelitik pakar hukum tata negara Refly Harun.

Refly pun heran bagaimana bisa Prasetyo selaku pimpinan DPRD yang memiliki fungsi penganggaran meragukan soal opini WTP yang diberikan BPK kepada Pemprov DKI Jakarta. Karenanya ia mempertanyakan sikap tersebut didasari suara lembaga atau pribadi Prasetyo.

"Itu suara pribadi atau suara lembaga (kelembagaan DPRD DKI)? Suara pribadi Ketua DPRD DKI yang berasal dari PDIP yang memang selalu berseberangan dengan (Gubernur DKI) Anies Baswedan atau suara kelembagaan)," katanya saat dihubungi, Senin (23/8/2021).

Ia pun menilai, tidak mungkin Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mempertanyakan opini WTP Pemprov DKI Jakarta dari BPK tersebut dengan mewakili suara kelembagaan. Sebab, kalau suara kelembagaan, semestinya ada keputusan DPRD DKI Jakarta. 

"Itu dulu yang harus kita telusuri. Kalau secara pribadi, kita hargai saja secara hak pribadi, tetapi kalau itu suara kelembagaan, suara resmi lembaga, maka BPK harus menjawabnya, ya kan, paling tidak BPK harus memberikan alasan kenapa bisa WTP, dan itu kan bukan urusan pemda (pemerintah daerah) DKI, (tetapi) urusannya BPK,” imbuh Refly.

Ia pun menyatakan, BPK memberikan opini WTP kepada Pemprov DKI itu bukan suara Ketua BPK. Namun, suara kelembagaan BPK. Maka, kalau Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mempertanyakan opini WTP Pemprov DKI Jakarta dari BPK tersebut resmi suara keputusan DPRD DKI, maka BPK harus menghormati untuk menjawabnya.

"Tetapi kalau bukan suara DPRD DKI atau mungkin cuma suara Ketua (DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi) yang lebih mewakili fraksi PDIPP yang kita tahu selalu berseberangan dengan Anies, maka tidak perlu dijawab menurut saya, tetapi kita hormati saja aspirasinya,” pungkas Refly.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempernyatakan opini WTP yang diberikan BPK kepada Pemprov DKI Jakarta atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2020 lalu.  Prasetio mempertanyakan opini WTP tersebut, karena BPK sendiri menemukan persoalan pengelolaan keuangan dan memberikannya sejumlah catatan. 

Ia pun menyebut, kritik dari DPRD DKI kepada Gubernur Anies Baswedan merupakan hal lumrah. Terlebih, mempernyatakan pengelolaan keuangan yang dananya bersumber dari rakyat.

“Kalau misalnya (temuan BPK) itu benar, apa yang terjadi?, kita juga harus bertanggung jawab kepada masyarakat karena mewakili warga (di pemerintah),” ujarnya. (ys)

Tags:
Predikat WTP BPK ke Pemprov DKI Dipertanyakan Ketua DPRDPakar: Suara Pribadi atau Lembaga?Pakar hukum tata negaraRefly HarunPrasetyo Pertanyakan Predikat WTP Pemprov DKIPredikat WTP Pemprov DKIdprd-dki-jakartaPemprov DKI Jakarta

Administrator

Reporter

Administrator

Editor