Lantas atas perbuatannya, oknum petugas sedot WC itu dikenakan sanksi denda senilai Rp500 ribu.
"Dikenakan sanksi senilai Rp500 ribu. Sesuai dengan aturan Perda Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 huruf b," jelasnya.
Adapun bunyi Perda Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 huruf b tentang Pengelolaan Sampah itu sebagai berikut:
"Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah/bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dikenai uang paksa maksimal Rp 500 ribu."
Bila pelaku mengulangi perbuatannya, kata Yogi, tindakan tegas seperti pencabutan izin bisa dilakukan.
"Jika mengulangi lagi, akan ditindak lebih tegas, bahkan sampai dengan pencabutan izin," ucapnya. (Cr02)