Oknum Petugas Sedot WC, Buang Limbah Sembarangan di Saluran Air Jalan I Gusti Ngurah Rai Klender Jakarta Timur

Senin 23 Agu 2021, 18:23 WIB
Sebuah endapan diduga limbah domestik sedot WC di saluran air Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Jakarta Timur, Sabtu (21/8/2021). (foto: cr02) 

Sebuah endapan diduga limbah domestik sedot WC di saluran air Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Jakarta Timur, Sabtu (21/8/2021). (foto: cr02) 

Lantas atas perbuatannya, oknum petugas sedot WC itu dikenakan sanksi denda senilai Rp500 ribu.

"Dikenakan sanksi senilai Rp500 ribu. Sesuai dengan aturan Perda Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 huruf b," jelasnya.

Adapun bunyi Perda Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 huruf b tentang Pengelolaan Sampah itu sebagai berikut:

"Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah/bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dikenai uang paksa maksimal Rp 500 ribu."

Bila pelaku mengulangi perbuatannya, kata Yogi, tindakan tegas seperti pencabutan izin bisa dilakukan.

"Jika mengulangi lagi, akan ditindak lebih tegas, bahkan sampai dengan pencabutan izin," ucapnya. (Cr02) 

Berita Terkait

Manusia Silver Marak di Lampu Merah

Selasa 24 Agu 2021, 07:00 WIB
undefined

News Update