ADVERTISEMENT

Nah Loh! Oplos Miras dan Menjualnya ke Depot Jamu, Kakak Adik Digrebek di Rumah Kontrakan

Senin, 23 Agustus 2021 08:17 WIB

Share
Salah satu tersangka kakak dan adik yang terlibat kasus miras oplosan. (istimewa)
Salah satu tersangka kakak dan adik yang terlibat kasus miras oplosan. (istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Kedua tersangka sudah menjalani bisnis menjual miras oplosan ini selama 8 bulan. Akibat perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tandasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT