Truk ODOL kelebihan muatan saat di jalan diminta segera ditertibkan. (dok pribadi)

Nasional

Tegas! Pengamat Transportasi Minta Instansi Tertibkan Truk ODOL Langgar Muatan di Jalan

Minggu 22 Agu 2021, 15:14 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Truk Overdimension and Overload (ODOL) masih sering melanggar kapasitas maksimal muatan, sehingga berdampak rusaknya infrastruktur jalan serta jembatan penyeberangan.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarni meminta seluruh instansi terkait agar segera mengambil langkah untuk menertibkan Truk ODOL yang melanggar muatan.

"Di banyak negara, upaya menekan kendaraan barang ODOL tidak hanya penyempurnaan sistem dan teknologi, akan tetapi juga dibarengi penegakan hukum dengan sanksi pidana maupun denda yang cukup tinggi," kata Djoko.

Djoko yang juga staf pengajar di Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Semarang mengatakan, di Indonesia, sekitar 90 persen lebih pengusaha besar pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada berdimensi lebih (over dimension), atau Truk ODOL.

"Sudah barang tentu semua armada truk yang berdimensi lebih tidak memiliki surat uji berkala (kir) resmi," ujar Djoko.

Ia menambahkan sudah ada dugaan unsur kesengajaan antara pemilik barang dan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran muatan lebih (overload) menggunakan kendaraan berdimensi lebih.

Dari hasil uji coba pemasangan weigh in motion (WIM) di jalan tol menyimpulkan jika truk ODOL kecepatannya rendah. Secara legalitas kecepatan di ruas tol antara 60-100 km per jam. 

"Akan tetapi kenyataannya kecepatan di bawah itu tidak pernah ada tindakan hukum, meskipun data dari speed camera sudah bisa membuktikan sampai dengan plat tanda nomor kendaraan bermotornya," kata Djoko.

Di sisi lain, belum memadainya moda lain dalam pergerakan barang. Untuk menekan biaya logistik, banyak pelaku bisnis yang melebihkan muatan pada kendaraannya.

Tindakan yang dianggap menguntungkan pelaku bisnis dalam jangka pendek ternyata berdampak buruk bagi pihak lain, yaitu pengguna jalan lain dan pemerintah sebagai pengelola jalan. 

"Tidak hanya berdampak pada tingkat kerusakan jalan, akan tetapi juga berpengaruh pada kelancaran lalu lintas, keselamatan dan tingkat kecelakaan lalu lintas yang semakin bertambah. Kementerian PUPR (2017) menyebutkan Rp 47 triliun biaya perawatan jalan nasional," tuturnya. 

Menurut dia, penertiban Truk ODOL untuk  keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Selain itu, untuk menurunkan biaya operasi kendaraan meningkat dan pada akhirnya akan berdampak terhadap kelancaran distribusi logistik nasional.

"Sudah banyak korban di jalan tol akibat tabrak belakang karena adanya perbedaan kecepatan dengan kendaraan pribadi atau bus. Saat ini angkutan barang menggunakan jalan masih menjadi primadona kegiatan logistik dengan porsi mencapai 90,4 persen," Djoko menjelaskan.

Ia mengutarakan di jalan raya masih bersliweran truk over dimension. Dapat dipastikan armada truk itu tidak memiliki surat uji kir yang resmi alias tidak dilakukan uji laik jalan.

Kalau memalsukan surat uji laik jalan, risiko hukumnya lebih tinggi. Jadi, lebih memilih tidak dilakukan uji laik jalan. Namun untuk menindaknya tidaklah mudah, karena kewenangan PPNS Perhubungan terbatas di UPPKB. 

"Saat ini dioperasikan 81 Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang dioperasikan dari 134 UPPKB yang diserahterimakan dari pemda ke Ditjenhubdat," Djoko menerangkan. (johara)

Tags:
Truk ODOL kelebihan muatan merusak jalanTruk ODOL kelebihan muatan di jalanpelanggaran muatan lebihinstansi tertibkan Truk ODOL kelebihan muatan

Reporter

Administrator

Editor