ADVERTISEMENT

Dua Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing di Laut Natuna Utara Kembali Ditangkap

Sabtu, 21 Agustus 2021 18:14 WIB

Share
Salah satu kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara. (ist)
Salah satu kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kembali dua kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara ditangkap  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pada  Selasa (17/8/2021) lalu. 

Penangkapan ini  menegaskan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam melindungi laut Indonesia dari praktik IUU Fishing, sebagai upaya menjaga kedaulatan, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem.

"Aparat Ditjen PSDKP KKP telah menangkap dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam pada Selasa (17/8/2021) tepat menjelang detik-detik Proklamasi. Ini merupakan hadiah dari KKP dalam rangka HUT RI ke-76," ujar  Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Pangkalan PSDKP Batam pada Jumat (20/8/2021).

Dalam proses penangkapan tersebut, lanjutnya, terjadi perlawanan yang mengakibatkan satu kapal terbakar dan tenggelam.

Adin menuturkan,  operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 11, Hiu Macan Tutul 02 dan Orca 03 mendeteksi keberadaan dua kapal berbendera Vietnam KG 1843 TS dan KG 9138 TS yang melakukan aksi pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.

Kedua kapal tersebut diduga mengoperasikan alat tangkap trawl yang ditarik dengan dua kapal (pair trawl).

"Pair trawl ini tentu sangat merusak karena beroperasi sampai secara aktif dan memiliki tingkat selektif sangat rendah sehingga semua ikan bisa tertangkap baik besar maupun kecil," ujar Adin.

Adin menambahkan bahwa saat ini kapal dan 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam telah berada di Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa dalam proses penangkapan tersebut sempat terjadi perlawanan dari para pencuri ikan.

Satu kapal ilegal fishing yaitu KG 1843TS  yang diawaki oleh 17 awak kapal pun mengalami kebakaran dan tenggelam.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT