Uang tersebut rencananya akan dibagi tiga dan masing-masing mendapat Rp100 juta.
"Sampai Aceh dijanjikan Rp300 juta," ucapnya.
Sebelumnya dikabarkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat menitipkan dua tersangka berinisial ES dan AN di BNN Provinsi Aceh usai ditangkap beberapa waktu lalu.
Kedua tersangka merupakan jaringan narkotika internasional Thailand-Aceh.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari menyampaikan alasan dua tersangka itu menitipkannya ke BNN Provinsi Aceh karena positif Covid-19.
"Setelah kami lakukan swab antigen, kedua tersangka positif Covid-19, sehingga masih kami titipkan di BNN Provinsi Aceh," ucapnya kepada awak media, Kamis (19/8/2021).
Kata Arman, kedua tersangka diberikan perawatan medis sampai hasil menunjukkan negatif Covid-19.
Selepas itu, para tersangka akan dibawa ke BNN Pusat yang berlokasi di Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Mereka masih dirawat sesuai protap Covid-19," ungkapnya.
Arman menambahkan, untuk seluruh anggotanya ketika kembali ke Jakarta sudah diberlakukan protokol kesehatan.
Sebelum bertemu keluarga, mereka di-swab antigen serta PCR supaya benar-benar bebas dari Covid-19.
"Mereka lima hari dilakukan karantina sampai hasil PCR itu keluar dan baru bertemu dengan keluarga," tuturnya. (Cr02)