Rugikan Negara Rp70 Miliar, Satu Pelaku Korupsi Dana Hibah Ponpes Baru Kembalikan Rp8 Juta

Jumat 20 Agu 2021, 08:26 WIB
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan. (ist)

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan. (ist)

Pemotongan bantuan setiap Ponpes berbeda-beda, yaitu dari Rp15 juta hingga Rp20 juta, penerima bantuan tidak secara utuh menerima bantuan Rp40 juta untuk setiap pesantren.

Bahkan yang awal mencanangkan pembangunan pesantren dibatalkan karena bantuannya di sunat. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update