Perampok Taksi Online di Sunggal Medan, Sumut Dibekuk Polisi, 2 Masih Buron

Kamis 19 Agu 2021, 22:22 WIB
Perampokan di Medan. (ist)

Perampokan di Medan. (ist)

MEDAN, SUMUTPOSKOTA.CO.ID - Aparat Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil meringkus komplotan penjahat bersenjata tajam, yang merampok seorang pengemudi taksi online dengan modus berpura-pura sebagai penumpang.

Demikian disampaikan Plt Kapolsek Sunggal, AKP P Panjaitan SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi Kamis 19 Agustus 2021 di Mako Polsek Sunggal Polrestabes Medan.

Dijelaskan Budiman, peristiwa perampokan tersebut berawal pada hari Sabtu 14 Agustus 2021 sekira pukul 00.30 WIB, korban MI (42), warga Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, mendapatkan orderan melalui aplikasi online.

Selanjutnya korban menjemput penumpang tersebut di Jalan Binjai Km 12, yaitu tiga pria, dua masuk kedalam mobil korban sedangkan yang seorang lagi tidak ikut, dengan tujuan di seputaran pintu tol Jalan Orde Baru, Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Saat mendekat ke pintu masuk tol Semayang, salah seorang pelaku menunjuk sebuah rumah dan mengatakan, memberitahu korban kalau rumahnya ada diseberang jalan.

Sehingga korban pun harus berbalik arah dan memperlambat laju kendaraannya.

Momen itu dimanfaatkan pelaku langsung menikam korban beberapa kali.

Korban langsung keluar dari mobilnya, menyelamatkan diri hingga akhirnya pingsan dan ditolong warga sekitar.

Sedangkan kedua pelaku langsung melarikan diri membawa mobil berikut handphone korban.

Polsek Sunggal Polrestabes Medan yang menerima laporan pengaduan korban segera melakukan olah TKP.

Kemudian melakukan penyelidikan sekaligus melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Sumut untuk melakukan pencegatan terhadap mobil korban.

"Atas kerja sama yang baik, selanjutnya diketahui mobil korban sedang mengarah ke Rantau Prapat. Karenanya tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim didampingi Panit Ipda Bambang Wahid SH segera melakukan pengejaran dan berhasil menemukan keberadaan para pelaku," tambahnya.

Posisi terakhir, kata Budiman, para pelaku diketahui berada di Rokan Hulu Riau.

Sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Bagan Sinembah, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Namun saat dilakukan penggerebekan, dua tersangka melarikan diri.

"Sedangkan seorang tersangka Mia (26), warga Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia, yang juga melakukan perlawanan saat akan ditangkap terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki sebelah kanan." papar mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut.

Dan pada hari Minggu 15 Agustus 2021 sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka Mia sudah berhasil diamankan.

Sekarang ini sudah ditahan di RTP Polsek Sunggal. Barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra dan dua bilah pisau sudah disita.

Sedangkan dua orang temannya, yang sudah diketahui identitasnya, masih dikejar dan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Kami imbau agar keduanya menyerahkan diri guna memperlancar proses penyidikan. Terhadap tersangka, kami persangkakan melanggar pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya. (marwan)

Berita Terkait

News Update