"Atas kerja sama yang baik, selanjutnya diketahui mobil korban sedang mengarah ke Rantau Prapat. Karenanya tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim didampingi Panit Ipda Bambang Wahid SH segera melakukan pengejaran dan berhasil menemukan keberadaan para pelaku," tambahnya.
Posisi terakhir, kata Budiman, para pelaku diketahui berada di Rokan Hulu Riau.
Sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Bagan Sinembah, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Namun saat dilakukan penggerebekan, dua tersangka melarikan diri.
"Sedangkan seorang tersangka Mia (26), warga Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia, yang juga melakukan perlawanan saat akan ditangkap terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki sebelah kanan." papar mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut.
Dan pada hari Minggu 15 Agustus 2021 sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka Mia sudah berhasil diamankan.
Sekarang ini sudah ditahan di RTP Polsek Sunggal. Barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra dan dua bilah pisau sudah disita.
Sedangkan dua orang temannya, yang sudah diketahui identitasnya, masih dikejar dan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami imbau agar keduanya menyerahkan diri guna memperlancar proses penyidikan. Terhadap tersangka, kami persangkakan melanggar pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya. (marwan)