JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat telah menangkap enak orang yang diduga pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 324,3 Kilogram pada Jumat (13/8/2021), dari jaringan Thailand-Aceh.
Mereka ditangkap BNN Aceh. Kemudian empat dibawa ke BNN Pusat, sedangkan dua tersangka berinisial ES dan AN masih dititipkan di BNN Provinsi Aceh usai mereka ditangkap.
Kedua tersangka merupakan jaringan narkotika internasional Thailand-Aceh.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari menyampaikan alasan dua tersangka itu dititipkan karena keduanya positif Covid-19.
"Setelah kami lakukan swab antigen, kedua tersangka positif Covid-19, sehingga masih kami titipkan di BNN Provinsi Aceh," ucapnya kepada awak media, Kamis (19/8/2021).
Kata Arman, kedua tersangka diberikan perawatan medis sampai hasil menunjukkan negatif Covid-19.
Selepas itu, para tersangka akan dibawa ke BNN Pusat yang berlokasi di Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. "Mereka masih dirawat sesuai protap Covid-19," ungkapnya.
Arman menambahkan, untuk seluruh anggotanya ketika kembali ke Jakarta sudah diberlakukan protokol kesehatan.
Sebelum bertemu keluarga, mereka di-swab antigen serta PCR supaya benar-benar bebas dari Covid-19.
"Mereka lima hari dilakukan karantina sampai hasil PCR itu keluar dan baru bertemu dengan keluarga," tuturnya.
Sebelumnya dikabarkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 324,3 Kilogram pada Jumat (13/08/2021) lalu.
Kepala BNN, Komjen Petrus Reinhard Golose menyampaikan bahwa ada enam tersangka yang diamankan petugas di Aceh
Jaringan para tersangka ini berasal dari Thailand dan tujuan pengiriman di Indonesia adalah Aceh.
Kemudian, selepas dari Aceh barang haram itu bakal dipecah lagu untuk disebar ke seluruh wilayah Indonesia.
"Awalnya kami menangkap pria asal Aceh berinisial SY (36) yang mengirim dari Thailand menggunakan speed boat," ucapnya kepada awak media, Kamis (19/8/2021).
SY akhirnya ditangkap di sebuah bengkel kapal di Desa Kampung Jalang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Dari tangan tersangka, BNN menyita barang bukti sebanyak 105,5 Kilogram sabu kemasan teh hijau.
"Ia mengaku diperintahkan oleh JP alias JY dan rencananya akan dikirim ke gudang penampungan yang dijaga R dan Y," jelasnya.
Namun, sampai saat ini, ketiga orang itu masih dalam pencarian pihak BNN. Kemudian dikembangkan lagi, BNN mengungkap lebih besar dengan total 218,8 Kilogram jaringan Aceh.
Ada lima tersangka yang diamankan yaitu Y (39), T (52), ES (26), AN (44) dan AY alias R (52).
"Total dari 218,8 Kilogram ini ada sekira 198 bungkus teh hijau yang masing-masing berat 1 Kilogram ebih," terangnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, dan 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika Nomor. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Cr02)