Dua Tersangka Kasus Penyelundupan 324 Kg Sabu Masih Dititipkan di BNN Aceh, Arman Depari: Keduanya Positif Covid-19

Kamis 19 Agu 2021, 19:46 WIB
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari menunjukkan tersangka penyelundupan sabu jaringan Thailand-Aceh, Kamis (19/8/2021). (foto: cr02) 

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari menunjukkan tersangka penyelundupan sabu jaringan Thailand-Aceh, Kamis (19/8/2021). (foto: cr02) 

Kepala BNN, Komjen Petrus Reinhard Golose menyampaikan bahwa ada enam tersangka yang diamankan petugas di Aceh

Jaringan para tersangka ini berasal dari Thailand dan tujuan pengiriman di Indonesia adalah Aceh.

Kemudian, selepas dari Aceh barang haram itu bakal dipecah lagu untuk disebar ke seluruh wilayah Indonesia. 

"Awalnya kami menangkap pria asal Aceh berinisial SY (36) yang mengirim dari Thailand menggunakan speed boat," ucapnya kepada awak media, Kamis (19/8/2021).

SY akhirnya ditangkap di sebuah bengkel kapal di Desa Kampung Jalang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. 

Dari tangan tersangka, BNN menyita barang bukti sebanyak 105,5 Kilogram sabu kemasan teh hijau. 

"Ia mengaku diperintahkan oleh JP alias JY dan rencananya akan dikirim ke gudang penampungan yang dijaga R dan Y," jelasnya. 

Namun, sampai saat ini, ketiga orang itu masih dalam pencarian pihak BNN. Kemudian dikembangkan lagi, BNN mengungkap lebih besar dengan total 218,8 Kilogram jaringan Aceh.

Ada lima tersangka yang diamankan yaitu Y (39), T (52), ES (26), AN (44) dan AY alias R (52).

"Total dari 218,8 Kilogram ini ada sekira 198 bungkus teh hijau yang masing-masing berat 1 Kilogram ebih," terangnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, dan 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika Nomor. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Cr02) 

Berita Terkait

News Update