Perkantoran yang Melanggar Ketentuan PPKM Darurat di Jakbar Menurun Drastis

Rabu 18 Agu 2021, 11:36 WIB
Perkantoran di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. (foto: cr01)

Perkantoran di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. (foto: cr01)

Karena pelanggaran itu, dua perusahaan dipaksa tutup 3x24 jam sebagai sanski pelanggaran PPKM Darurat.

Sementara, dua perusahaan lainnya diberi sanksi administratif. Kemudian, tujuh perusahaan diberikan teguran tertulis.

"Dua perusahaan yang diberi sanksi tutup 3x24 jam ada di Kebon Jeruk. Kemudian satu perusahaan yang diberi sanksi adiministratif ada di Cengkareng," jelasnya.

Sisanya tujuh perusahaan yang diberi teguran tertulis ditemukan di Tamansari, Kebon Jeruk, dan Cengkareng. (cr01)

Berita Terkait
News Update