Karena pelanggaran itu, dua perusahaan dipaksa tutup 3x24 jam sebagai sanski pelanggaran PPKM Darurat.
Sementara, dua perusahaan lainnya diberi sanksi administratif. Kemudian, tujuh perusahaan diberikan teguran tertulis.
"Dua perusahaan yang diberi sanksi tutup 3x24 jam ada di Kebon Jeruk. Kemudian satu perusahaan yang diberi sanksi adiministratif ada di Cengkareng," jelasnya.
Sisanya tujuh perusahaan yang diberi teguran tertulis ditemukan di Tamansari, Kebon Jeruk, dan Cengkareng. (cr01)