Artis Lady Marsella Lega Pelaku Penipuan Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu 18 Agu 2021, 20:58 WIB
Lady Marsella dan Tim Kuasa Hukumnya, Ahmad Yarus. (cr07)

Lady Marsella dan Tim Kuasa Hukumnya, Ahmad Yarus. (cr07)

Dengan begitu kedua tersangka mendapat efek jera dan tidak mengulanginya lagi.

Yarus menyatakan kliennya bahkan menginginkan tersangka segera ditahan. Demi menghindari tindakan penghilangan bukti atau kabur. 

“Saya yakin Kepolisian sangat Objective, professional dan bila perlu kepada Tersangka untuk segera di tahan, agar jangan menghilangkan alat bukti dan mengulangi perbuatannya,” akhirnya.

Adapun atas kasus ini, kedua tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 266 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan. 

Diberitakan sebelumnya, Artis Lady Marsella melaporkan kasus penipuan berencana terkait pengadaan bansos Pemprov DKI Jakarta senilai Rp60 Miliar. 

Kasus ini bermula dari rencana kerjasama antara perusahaan milik Lady Marsella, PT Marsella Cahya Permata (PT MCP) dengan ASL Cs selaku pihak terlapor. 

Pihak ASL Cs menawarkan kerja sama dan mengaku punya kemampuan untuk membiayai modal kerja pengadaan Bansos dengan dana pribadinya. 

Tertarik akan proyek ini, Lady Marsella pun akhirnya sepakat melakukan kerjasama.

Sementara itu, Lady Marsella mengaku baru tahu bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditujukan kepada perusahaannya adalah palsu melalui tayangan media. 

Pasalnya SPK tersebut nampak nyata lantaran tertera tanda tangan dari Pejabat Pembuat Komitmen atas nama Widyarto Teguh Nugroho sebagai Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesra di Pemrov DKI.

Surat tersebut bahkan dilengkapi dengan Kop Surat Badan Pelayanan Pengadaan Barang atau Jasa. Lady Marsella tak menyangka SPK meyakinkan itu ialah dokumen bodong. (cr07)

Berita Terkait
News Update