Tiga Terdakwa Kasus Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Depok

Selasa 17 Agu 2021, 08:08 WIB
Ilustrasi Sabu. (ist)

Ilustrasi Sabu. (ist)


n) 1 (satu) buah Tas Jinjing merk I.Polowest warna Abu-abu kode N yang berisikan 16 (enam belas) bungkus plastik teh hijau merk Qing Shan berisikan sabu dengan kode N-1 s/d N-16, dengan berat brutto 16.310,24 (enam belas ribu tigaratus sepuluh koma dua puluh empat) gram.

o) Dengan jumlah berat brutto secara total keseluruhan dari Poin A hingga N yaitu, 267.329,6 (dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh sembilan koma enam) gram.

p) 1 (satu) buah koper merk Polo Happy warna biru tua.

q) 1 (satu) buah koper merk Polo Milano warna biru muda.

r) 1 (satu) buah koper merk Polo Lock warna silver.

s) 1 (satu) buah tas selempang merk Eiger warna hitam yang di dalamnya berisi KTP dan SIM A atas nama Zulkarnain, 1 (satu) buah kartu ATM BRI nomor kartu 6013011109576784, 1 (satu) buah kartu ATM BRI nomor kartu 5221845040458671.

t) 1 (satu) unit handphone merk VIVO V15 PRO warna biru.

u) 1 (satu) unit handphone merk Apple Iphone 11 Pro Max (A2218) warna gold.

v) 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna merah dan nomor Simcard 085304558466.
w) 1 (satu) buah tas selempang merk Passport warna hitam yang di dalamnya berisi KTP dan SIM C atas nama Eko Saputra Alias Eko, 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri nomor kartu 4097662808461738, 1 (satu) buah kartu ATM mandiri nomor kartu 4616993267405813 dan 1 (satu) buah kartu ATM BRI nomor kartu 6013014000893340.

x) 1 (satu) Unit handphone merk Samsung flip warna hitam.

y) 1 (satu) Unit handphone merk VIVO Y20 2020 warna biru.

"Semua barang bukti yang ada dinyatakan semuanya tersebut utk dirampas untuk dimusnahkan. Dengan membebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah), dibebankan oleh Negara," pungkasnya. (angga) 
 

Berita Terkait

News Update